Juknis PIP Madrasah 2020 MI MTS MA
Juknis PIP Madrasah 2020 |
Juknis PIP Madrasah MI, MTs, MA 2020 Diterbitkan
Keputusan dan isi dari Juknis PIP Kemenag Madrasah Tahun 2020
Sebagai penanggulangan kemiskinan yang dibilang salah satu program prioritas pemerintah dalam upayah mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan undang undang 1945.
Maka dariitu Kemenag sesuai dengan tugasnya dan kewenanganya salah satunya adalah melaksanakan program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang di tandai dengan menurunya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunya pendidikan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dll.
Jadi siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada didalam data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk tabungan simpanan pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil dibang yang ditunjuk.
- Pengelola serta pemberi dana Pertolongan Sosial
- Alokasi Biaya Pertolongan PIP
- Bentuk Bantuan
- Kriteria Penerima Bantuan
- Penetapan Penerima Bantuan
- Mekanisme Penukaran KIP Lama Dengan KIP ATM
- Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan
- Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan
- Pelaporan,
- Pertanggungjawaban
- Pengaduan
- Monitoring
- Situs LAPOR : https :// www. lapor. go. id /.
- Unit Pengaduan lewat KSKK Madrasah dengan terhubung di situs : http :// madrasah. kemenag. go. id/pengaduanpip.
- Untuk lokasi yang ada Sistem Layanan serta Rujukan Terpadu (SLRT), pengaduan bisa di sampaikan lewat Fasilitator di desa/kelurahan, Pusat Kesejahteraan Sosial di desa/kelurahan, serta Sekretariat SLRT diKabupaten/Kota.
- Monitoring dan evaluasi proses PIP tahun 2020 memiliki tujuan untuk mengetahui sejauhmana output serta outcome program PIP sudah terwujud atau belum.
- Adapun sasaran monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP yaitu Madrasah atau sekolah jenang MI, MTs, MA dan Keluarga Penerima Manfaat PIP (Orang tua dan Siswa).