Juknis SIM Guru Pembelajar Tahun 2017 (SIM PKB Guru) Terbaru
2017/06/05
Tambah Komentar
Juknis SIM Guru Pembelajar Tahun 2017 - merupakan petunjuk teknis untuk pelaksanaan
program guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini,
dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan
keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas
pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai
aktualisasi dari profesi pendidik.
![]() |
Juknis SIM Guru Pembelajar (GPO) Terbaru |
Petunjuk Teknis (Juknis) SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua
pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan
untuk:
- Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
- Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Juknis SIM Guru Pembelajar Terbaru 2017 untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utamanya
yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan agar kenaikkan
capaian nilai UKG mendapat nilai 70. Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan
(komunitas GTK).
Juknis SIM Guru Pembelajar Tahun 2017 (SIM PKB Guru) Terbaru
Juknis ini disusun untuk digunakan oleh para pemangku
kepentingan terkait pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut perubahan perubahan apa saja yang perlu dilakukan agar gp daring ini
menjadi lebih baik.juknis guru pembelajar 2017
:
Prinsip SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Pelaksanaan pembelajaran Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru) harus memiliki 7 prinsip diantaranya
sebagai berikut :
- Mendorong Komunikasi antara Peserta dengan Fasilitator
- Mengembangkan Kedekatan dan Kerjasama antar Peserta
- Mendukung Pembelajaran Aktif
- Memberikan Umpan Balik dengan Segera
- Penekanan terhadap Waktu Pengerjaan Tugas
- Mengkomunikasikan Ekspektasi yang Tinggi
- Menghargai Berbagai Macam Bakat dan Metode Pembelajaran
Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Adapun syarat program ini yaitu mewajibkan peserta GP
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yg nilainya paling rendah
dlm satu tahun program berjalan atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg
ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga
10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru
tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata
pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut
diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada peserta GP SIM PKB.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet
(khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan
komitmen yang tinggi.
Tipe Moda SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Kemdikbud melalui Dirjen GTK mengembangkan program menjadi 3
moda, yaitu moda Tatap Muka; Moda Daring Murni (full online learning); Moda
Daring Kombinasi (kombinasi daring dgn tatap muka (blended learning).
1. Moda Tatap Muka Moda
Moda Tatap Muka ini bagian sistem pembelajaran, di mana
terjadi interaksi secara langsung antara peserta dengan fasilitaor yang
meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek maupun
penilaian.
2. Moda Daring Murni
Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan
guru sebagai peserta. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, peserta
secara penuh melakukan pembelajaran dalam jaringan dengan mengakses lalu
mempelajari bahan ajar (Modul), mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta
berbagi ilmu pengetahuan maupun pengalaman dengan peserta lainnya. Selama
proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan
dibantu admin LMS secara teknis pembelajaran.
3. Moda Daring Kombinasi
Pada moda daring kombinasi, peserta berinteraksi dgn
pengampu secara daring, sedangkan interaksi antara peserta dgn mentor dilakukan
secara daring maupun luring. Interaksi belajar dalam jaringan dilakukan secara
mandiri memanfaatkan teknologi informasi maupun pembelajaran yg telah disiapkan
secara elektronik serta dapat dilakukan kapan saja maupun di mana saja.
Peserta berinteraksi dgn pengampu secara synchronous
(interaksi belajar pd waktu bersamaan menggunakan video call, telepon / live
chat) maupun asynchronous (interaksi belajar pd waktu tidak bersamaan melalui
kegiatan pembelajaran yg telah disediakan secara elektronik menggunakan forum /
message).
Kriteria Kelulusan Peserta GP
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA)
dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ini kategori predikat kelulusan
peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun
2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
91 s.d 100 = Amat Baik;
81 s.d 90 = Baik;
71 s.d 80 = Cukup;
61 s.d 70 = Sedang;
60 ke bawah = Kurang
Nah, itulah kriteria yang ditetapkan didalam Juknis SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) Terbaru tahun 2017 batas nilai kelulusan
perolehan nilai akhir setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi peserta dgn
nilai akhir 70 ke bawah tidak mendapatkan surat keterangan.
Program SIM Guru Pembelajar 2017 sebagai (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan / IM PKB Guru) untuk jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB
dan SMK/SMKLB yang belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan
terbatasnya anggaran. Bagi guru yang belum menjadi peserta pada tahun ini
mudah-mudahan bisa menjadi prioritas di tahun-tahun berikutnya.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Juknis pelaksanaan Guru Pembelajar (GP) Moda Daring 2017 sebagai (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / IM PKB Guru) jejnang TK, SD, SMP, SMA/SMK dapat anda unduh DISINI atau dibawah ini :
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis
SIM Guru Pembelajar (GPO) tahun 2017 (SIM PKB Guru) ini. Terimaksaih dan semoga
dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis SIM Guru Pembelajar Tahun 2017 (SIM PKB Guru) Terbaru"
Posting Komentar