Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2020/2021 Jenjang TK SD SMP SMA Dan SMK
5/14/2017
Juknis PPDB 2020/2021 - Merupakan program pemerintah yang
diturunkan sebagai pedoman disaat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran
2020. Dalam peraturan ini dimana sekolah yang sebentar lagi akan
melaksanakan ajaran baru pasti membutukn pedonan petunjuk teknis tersebut. Lalu apakah ada perubahan di dalam pertunjuk teknis PPDB
2020/2021 ini, dengan tahun sebelumnya? Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan juknis PPDB yang dapat anda unduh diakhir posting ini.
![]() |
PPDB Terbaru 2019/2020 |
Dengan hadirnya Juknis PPDB Tahun 2020/2021 atau Pedoman penerimaan peserta
didik terbaru ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan
penerimaan siswa baru disekolah dengan tepat.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Aturan Baru Permendikbud Tahun 2020 Tentang PPDB SD SMP SMA dan SMK
Dalam Peraturan Menteri Tentang PPDB ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
- digunakan sebagai pedoman bagi.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
- menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki
- lahan.
- menambah ruang kelas baru.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi.
- prestasi.
- perpindahan tugas orang tua/wali
Juknis PPDB Baru Tahun Pelajaran 2020/2021
Peraturan penerimaan yang terdaar di juknis PPDB baru ini disusun untuk jenjang pelajaran 2020/2021 mengacu pada peraturan mentri
pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) republik indonesia dan kementrian Agama
republik Indonesia tahun 2020.
Tujuan Permen PPDB
Adapun tujuan penerima siswa yang sesuai Menteri Pendidikn
yaitu :
Penerimaan peserta didik baru pada sekolah bertujuan
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar
memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah,
sistematis, transparan dan berkeadilan.
Calon siswa baru tingkat satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA adalah
Peserta Didik yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk mempermuadah pendataan peserta silakan download Aplikasi Penerima Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan
yang memenuhi syarat juknis PPDB dapat mengikuti seleksi masuk sekolah.
Syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA Sesuai Juknis
Syarat Pendaftaran Siswa Baru TK
- Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A.
- Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Syarat Pendaftaran Siswa Baru SD
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI sederajat dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2020. Diharapkan peserta telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima.
Syarat Pendaftaran Siswa Baru SMP/MTS
Persyaratan bagi peserta didik baru jenjang SMP/MTs/sederajat sama dengn sekolah dasar yaitu pada tanggal 1 Juli 2020 :
- Sudah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/Program Paket A.
- Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/
- Usia maksimal 18 (delapan belas) tahun.
- Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir SD
Syarat Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/ MTs.
- Memiliki SHUN SMP/ MTs/.
- Adapun usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
- Memiliki SHUAMBN bagi lulusan SMP/MTs.
Nah itulah persyarat yang ada pada Juknis PPDB tahun pelajaran 2020 jenjang TK SD SMP
SMA/SMK terbaru.
Kepanitiaan Dan Pembiayaan
Tugas Panitia Penerima Siswa
Panitia Penerimaan siswa Baru ditetapkan melalui Surat
Keputusan Kepala Sekola yang bersangkutan.
Struktur Juknis PPDB Terbaru adalah calon peserta yang disesuaikan
dengan kebutuhan terdiri dari:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
- Tugas dan wewenang
Pembiayaan
- Biaya (PPDB) Tingkat SD, SMP/MTS, MA dan SMA negeri atau swasta berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- Biaya penerimaan yang akan masuk bagi SD, SMP, dan SMA Swasta dapat diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didk Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan pengurus Komite Madrasah;
- Dalam hal pemenuhan peningkatan mutu madrasah yang tidak dapat dianggarkan oleh APBN dan/atau APBD, orang tua calon peserta yang akan masuk sekkolah diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada madrasah melalui Komite Madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta.
Baca Contoh SK Panitia PPDB SD SMP SMA/SMK terbaru 2020/2021
Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Pelajaran 2020 – 2021 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait
dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin
terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan
menjadi pilihan utama masyarakat.
Untuk lebih jelasnya silkan bapak/ibu Juknis Penerimaan
Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2020/2021 Jenjang SD SMP SMA sesuai kemdikbuad yang
dilengkapi dengan jadwal penerima siswa didik baru dibawah ini.
- Download Juknis PPDB SMP
- Download Juknis PPDB SMA/SMK
- Download Juknis PPDB Madrasah
- Download Juknis PPDB SD Tahun
Demikian informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu
semoga Juknis PPDB Terbatu Tahun Ajaran 2020/2021 semua jenjang ini, dapat
memberikan manfaat.