Proses Pengajuan Inpassing Sertifikasi Guru Terbaru 2022
2017/03/17
Tambah Komentar
Proses Pengajuan Inpassing Sertifikasi Guru 2022 – merupakan
informasi yang akan BingkaiGuru bagikan buat Bapak/ibu Guru yang ingin melengkapi berkas dan syaraat pengajuan inpassing sertifikasi guru. Semoga apa yang
Admin bagikan ini dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat bagi yang membaca.
Berikut persiapan untuk melakuakan pendaftaran atau proses pengajuan inpasing sertifikasi guru terbaru yang dapat Anda ketahui.
![]() |
Peroses Pengajuan Inpassing Dan Sertifikasi Guru |
Siapkan berkas pengajuan yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna
merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu
orang pengusul.
Jangan lupa cetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dalam info
PTK dan tempelkan pada Cover map halaman depan.
Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Sedangkan untuk Cek Lembar Identitas Pengusulan (LIP)
Inpassing dapat di cek DISINI
Berkas Dan Syarat Pengajuan Inpassing Sertifikasi Guru tahun 2022
Persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajan inpassing sertifikasi guru yaitu siapkan terlebih dahulu berkas usul pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat GBPNS berikut persyaratanya:
1. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai
guru sebelum diangkat menjadi guru tetap siapkan paling sedikit Empat (4)
semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama,
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Foto Copy Sertifikat Program Induksi yang sudah dilegalisasi
menggunakan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota,
bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi
Guru Pemula.
3. Foto Copy SK pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota dan melampirkan Foto Copy SK pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan. Melampirkan Foto
Copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani
oleh Kepala Perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri/pejabat yang
membidangi pendidikan pada Perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri,
bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
atau pemerintah daerah.
4. Foto Copy SK dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik
yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya
yang diketahui oleh pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
5. Foto Copy SK dari kepala sekolah mengenai jadwal
pembelajaran selama Empat (4) semester terakhir selama bertugas menjadi guru
tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Surat keterangan ( SK ) aktif mengajar dari KAPSEK satminkalnya
dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi
yang sudah memiliki.
6. Foto Copy ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah.
7. Foto Copy SK Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam
ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi.
8. Foto Copy sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat; dan
masih banyak lagi. untuk lebih jelsnya Download DISINI
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengeni syarat pengajuan
atau pendaftara inpassing 2021/2022 serifikasi guru dapat anda lihat dibawah ini.
&
Sedangkan untuk mengetahui Juknis penyetaraan Guru Inpassing dapat
Anda download dibawah ini.
Alamat Penyetaraan Guru Di Sdm kemdikbud
Adapun fitur terbaru untuk mengecek informasi guru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id dapat anda lihat dibawah ini:
- Klarifikasi PAK dan SK Lihat
- Kesetaraan Guru Bukan PNS Lihat
- Penilaian Angka Kredit Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar
- Penilaian Angka Kredit Guru PNS Jenjang Pendidikan Menengah
- Cek Proses Dupak Guru
- Penyesesuain jabatan guru PNS
- Proses Dupak Pengawas
- Proses Dupak Pamong belajar/penilik
- Cek Semua langsung pada alamat penyetaraan guru KESINI
Untuk Berkas Kesetaraan Jabatan Bagi Guru GBPNS bisa anda
Download DISINI
Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Proses Pengajuan Inpassing Sertifikasi Guru tahun 2022. Semoga pengajuan pendaftar calon peserta sertifikasi guru 2022 dapat berjalan dengan lancar. Aamiin..
Belum ada Komentar untuk "Proses Pengajuan Inpassing Sertifikasi Guru Terbaru 2022"
Posting Komentar