Juknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Tahun 2021
2017/02/22
Tambah Komentar
Juknis Insentif Guru Non PNS 2021 - Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru terkait, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku
kepentingan dalam pelaksanaan program pembayaran insentif bagi guru bukan PNS atau guru honorer.
Pemberian Insentif bagi Guru Non PNS sesuai juknis insentif duru non PNS 2021 adalah pemberian
penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan koordinasi dan
sosialisasi pemberian besaran insentif guru non pns yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan
sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan
pemberian insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:
- program pemberian insentif;
- informasi penentuan kuota dan kriteria calon penerima insentif;
- mekanisme pembayaran insentif;
- penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian insentif.
Adapun Sasaran Program insentif adalah guru Non PNS yang memenuhi
persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai besaran insentif dan mekanisme yang berlaku maka silakan download juknis penyaluran tunjangan insentif guru non pns 2021 dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Juknis Insentif Guru Non PNS 2021. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Tahun 2021"
Posting Komentar