Urutan Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
merupakan informasi yang akan Bingkaiguru bagikan buat Bapak/Ibu guru yang
ingin mengetahui urutan calon peserta sertifikasi.
Untuk melihat persyaratan administrasi calon peserta
sertifikasi guru yang sudah memenuhi syarat dapat anda lihat dibawah ini dengan
urutan prioritas.
Urutan Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Berikut prioritas calon sertifiksi :
- Skor UKG.
- Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
- Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja
selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS
telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa
kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai
Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala
Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang
bersangkutan saat menjadi Guru honorer.
Untuk lebih jelasnya silakan unduh Prioritas Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2017 untuk melihat perhitungan masa kerja secara lengkap
dibawah ini.